Abstract

Management Right on Land (HPL) is right outside in Act No. 5 of 1960 on Basic Regulation on Agrarian Principles (Undang-undang Pokok Agraria/UUPA) that grow and develop in accordance with the demands of the development. Rights that has existed since the colonial era already formulated in a special regulation, so that the holders of HPL with are third parties who utilize HPL within the law and morals. Development held in Indonesia still requires the existence of HPL, due to limited government funds and the empowerment of government agencies central government and local government. HPL may become a test of the right control of the country. Are the economically weak have a place in existence in order to compensate parties who HPL always "land eklpoitation " the investors.Key word: Management Right, value, development.

Highlights

  • N Agrarian Principles (Undang-undang Pokok Agraria/UUPA) that grow and develop in accordance with the demands of the development

  • Rights that has existed since the colonial era already formulated in a special regulation

  • Development held in Indonesia still requires the existence of Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL)

Read more

Summary

Pro dan kontra terhadap eksistensi Hak

Apabila kerancuan ini terus berlangsung, maka akan berdampak kepada persoalan pertanahan yang tidak kunjung selesai.[1] Suka atau tidak suka HPL adalah realitas pembangunan Indonesia yang masyarakat sangat heterogen dan struktur tanahnya sangat variatif. Penguasaan Tanah Negara), dengan kata lain tanah negara adalah tanah yang belum dilekati sesuatu hak. Sejatinya menurut hukum tanah negara adalah, tanah yang kontras dengan tanah hak Suhariningsih, 2007, Aspek Yuridis Tanah Terlantar Dan. Pembangunan Indonesia menuntut eksistensi HPL perlu disempurnakan untuk dikoreksi sesuai dengan hakekat dan prinsip-prinsip hukum baik itu segi filosofis, yuridis dan sosiologis. Fakta hukum menunjukkan pembangunan yang tengah berlangsung di Indonesia masih memerlukan keberadaan HPL sebagai bagian dari hak menguasai dari negara, segera diatur dengan tepat dalam rangka mengatasi persoalan kemiskinan, ketidakmerataan penduduk, letak geografis Indonesia, pemusatan pembangunan, dan dampak dari tanah terlantar.

Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas
Istilah serta Subyek HPL
Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas
Parlindungan adalah hak atas tanah di luar
Keadaan semakin rumit dengan hadirnya
Eksistensi HPL
Perumahan peralihan hak milik melalui Hak
Negara Kepulauan Berpenduduk Heterogen Dengan
HPL dan Realitas Pembangunan di Indonesia
Perspektif Pertanahan keamanan Dalam Konteks negara
Pulau Batam adalah salah satu contoh
Birokrasi Dalam Memandang Kerjasama dengan Pihak
Walikota berdasarkan instruksi dari Wakil
Batam yang diterbitkan Batam Industrial Development
Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan
DAFTAR PUSTAKA
Studi Perkembangan Pemikiran Hukum
Hukum Dalam Rangka Pembangunan
Dalam Kaitannya Pemberian Izin HPH

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.