Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitik. Penulis membatasi menjadi tiga permasalahan pertama mengenai keefektivan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, kemudian bagaimana keefektivan nya dimasa pandemic covid-19 dan dihubungkan dengan konsep Maslahah Mursalah, dalam hal ini penulis meneliti di kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.Setelah penulis meneliti dan telah melakukan wawancara pada beberapa informan dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tersebut demi untuk sebuah kemaslahatan untuk pihak yang berperkara agar bisa lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan sesuai dengan pasal 2 ayat 4 UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Terlebih lagi pada masa pandemic covid-19 ini bisa menjadi penyelesaian atas perintah dari pemerintah untuk tidak adanya perkumpulan seperti hal nya perkumpulan untuk menunggu antrian persidangan, yang akan mengakibatkan cepat tersebarnya penyakit yang menular tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa elektronik litigation kurang efektif penerapannya di Pengadilan Agama Sei Rampah dengan berbagai kendala, terkait masyarakat yang menggugat di pengadilan Agama Sei Rampah kurang memahami dalam penggunaan teknologi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call