Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi membawa dampak pada lembaga peradilan yang mau tidak mau harus menyesuaikan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan keefektifan penerapan E-Court masa pandemi dan pascapandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Makassar. Pentingnya penelitian ini, sebagai bahan masukan untuk evaluasi kebijakan-kebijakan bidang peradilan yang lebih cepat, mudah dan efisien. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan didukung data primer dan  sekunder. Pengambilan sampel secara purposive sampling dan selanjutnya data-data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas  penerapan e-Court di masa pandemi dan pascapandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Makassar, sejak diberlakukannya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sangat efektif dan sesuai dengan kondisi saat ini.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call