Abstract

Berdasarkan pemahaman agama islam siklus kedewasaan manusia ini dibagi menjadi 2 yaitu sebelum aqil baligh dan sesudah aqil baligh. baligh dapat didefinisikan apabila seseorang dikatakan dewasa jika sudah berada pada usia tertentu serta memiliki perubahan pada tubuh mereka secara biologis. Perubahan tubuh secara biologis pada anak-anak menginjak usia remaja seringkali juga disebut sebagai masa pubertas. Kegiatan edukasi masa puber sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat pada zaman sekarang siswa SD kelas tinggi sudah mulai memasuki masa pubertas. Selain itu, penting pula bagi orang tua untuk mendampingi anak dalam arti memberikan perhatian, pengetahuan, dan pengawasan agar anak lebih siap dalam menghadapi perubahan baik fisik dan emosionalnya selama masa pubertas.
 Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan wawasan kepada siswa akan pentingnya mempersiapkan masa pubertas dengan baik, agar siswa siap menghadapi perubahan yang terjadi baik secara fisik, maupun emosional. Pengabdian dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi pada siswa kelas VI SDN 1 Genteng yang berjumlah 126 siswa. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa siswa dapat memahami materi sosialisasi yang sudah disampaikan, hal tersebut dapat tercermin dari hasil survey dan wawancara yang dilakukan setelah kegiatan pengabdian. Berdasarkan pengamatan juga ditemukan bahwa siswa lebih siap menghadapi masa pubertas, termasuk menghadapi perubahan fisik dan emosionalnya.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.