Abstract
Gambir merupakan komoditas unggulan dari Sumatera Barat dan telah dilakukan pengolahan gambir secara turun temurun. Petani gambir belum mendapatkan perhatian dalam pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dalam proses pengolahan gambir ada berbagai bahaya kerja pada petani gambir, apabila tidak dilakukan tindakan pencegahan dapat menimbulkan masalah kesehatan akibat kerja. Keterbatasan pengetahuan dan belum adanya pembinaan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja menyebabkan petani gambir menganggap penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Ker dalam keseharian pekerjaan belum menjadi perhatian. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para petani gambir tentang pentingnya menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja sehingga para petani gambir dapat terhindar dari bahaya dan risiko kerja. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dan penyuluhan tentang keselamatan kerja, penggunaan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah bahaya dan risiko kecelakaan kerja dan juga penyakit akibat pekerjaan pada petani gambir di Batang Kapas, Pesisir Selatan. Kegiatan berlangsung efektif dan tercapainya tujuan berupa peningkatan wawasan petani gambir tentang bahaya dan risiko pada proses pengolahan gambir dan kelompok tani yang hadir mempraktekkan secara langsung penggunaan alat pelindung diri sehingga pemahaman petani menjadi meningkat berkaitan dengan keselamatan kerja. Diharapkan adanya pembinaan kesehatan dan keselamatan kerja secara berkelanjutan pada petani gambir dan adanya kerjasama lintas sektor terkait.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.