Abstract

Kota-kota modern di abad 21 berkembang diiringi dengan permasalahan kemiskinan, permukiman kumuh, masalah kriminalitas dan lain-lain. Kondisi tersebut mengindikasikan bentuk kota akan mempengaruhi habitat, ekosistem, fungsi lahan dan aspek lingkungan lainnya. Konsep pembangunan berkelanjutan membutuhkan studi yang bersfokus pada ecological challenges untuk mengatasi lingkungan perkotaan. Ecocity merupakan konsep mewujudkan kota yang bersahabat bagi masyarakatnya untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan berkembang seiring dengan perspektif sejarah ekologi kota.. Salah satu dimensi ecocity adalah social-ecology yang mengandung makna cara pandang secara holistik terhadap teknologi, rekonstruksi kerusakan ekosistem, dan proses kreatif manusia. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mendefinisikan konsep ruang di dalam penerapan ecocity dan dimensi social-ecology dalam kerangka teori perencanaan kota sebagai dasar di dalam menerapkan konsep ecocity di Indonesia. Pendekatan ruang tersebut dikaji melalui pendekatan teori tentang city dan urban, urban ecology, sustainability cities, dan social ecology. Berdasarkan kajian dapat disimpulkan bahwa ruang permukiman kota sebagai ruang yang mewakili kajian penerapan ecocity di Indonesia. Konsep ecocity sebagai bagian dari ecology of dan for cities, merupakan konsep kota berkelanjutan yang memiliki kompleksitas human- environmental relationships yang dibangun oleh societal system dan ecological systems yang beragam.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.