Abstract

Kawasan Teluk Kiluan sebagai kawasan konservasi juga ditetapkan sebagai kawasan pariwisata Provinsi Lampung. Hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menghapus kewenangan pengelolaan pesisir oleh Kabupaten/Kota berdampak terjadinya perubahan kelembagaan pengelolaan wilayah pesisir. Kajian ini bertujuan untuk menyusun desain kelembagaan pengelolaan wilayah pesisir Teluk Kiluan, yang mengarah kepada pengelolaan secara mandiri sebagai kawasan pariwisata oleh desa. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan instrumen pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi literatur. Kewenangan pengelolaan pesisir Teluk Kiluan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Lampung dan dapat ditugasperbantuan langsung kepada pemerintah desa. Desain kelembagaan disusun berdasarkan tugas dan peran dari setiap sektor terkait, dengan koordinator pengelola yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibentuk sebagai pelaksana kebijakan, yang telah disusun untuk dapat dilaksanakan dalam pengelolaan pesisir. Dalam hal ini terbagi atas tiga UPT di Provinsi Lampung. Pengelolaan Teluk Kiluan direkomendasikan untuk dikelola secara mandiri oleh Pekon (Desa) Kiluan Negeri di bawah pelaksana teknis UPT Regional Dua. Pengelolaan Teluk Kiluan sebagai kawasan pariwisata oleh Pekon Kiluan Negeri dilaksanakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan tetap memperhatikan peran partisipasi masyarakat, keterkaitan antar wilayah dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call