Abstract

Pura sebagai tempat bagi masyarakat Hindu Bali sangat disucikan, sebagai tempat suci makaPura harus dijaga kesuciannya. Menjaga kesucian Pura Parisada Hindu Dharma IndonesiaPusat mengeluarkan Bhisama Kesucian Pura yang ditetapkan dengan Keputusan ParisadaHindu Dharma Indonesia Pusat Nomor 11/Kep/I/PHDIP/1994. Desa CandikuningKecamatan Baturiti sebagai daya tarik wisata yang mengandalkan keindahan alam dan PuraUlun Danu Beratan. Pengelolaan Pura Ulun Danu Beratan sebagai objek wisata di DesaCandikuning berpengaruh terhadap kesucian pura. Penelitian ini menggunakan rancanganpenelitian kualitatif interpretatif dengan lokasi penelitian di Desa Candikuning KecamatanBaturiti Kabupaten Tabanan. Hasil penelitian yang dilakukan sebagai berikut : Desacandikuning sebagai daya tarik wisata mengandalkan keindahan alam dan Pura Ulun DanuBeratan dikelola sebagai objek wisata budaya, keberadaan Pura Ulun Danu Beratan sebagaiobjek wisata budaya tidak lepas dari status pura sebagai Kahyangan Jagat, sebagai puraKahyangan Jagat apeneleng merupakan radius kesucian Pura Ulun Danu Beratan, akibatreinterpretasi terhadap kesucian pura Ulun Danu Beratan bahwasannya area suci pura dapatdiperjual belikan dan sebagai daya tarik wisata kesucian Pura Ulun danu beratan dapatdipulihkan dengan melaksanakan upacara Danu Kertih.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call