Abstract

PPK ORMAWA adalah salah satu kegiatan MBKM yang diadakan oleh pemerintahan guna menunjang pendidikan mahasiswa agar bisa langsung tersampaikan kepada masyarakat indonesia melalui mahasiswa. Kegiatan PPK ORMAWA merupakan sebuah kegiatan mempunyai 3 Aspek Program, salah satunya adalah Media Promosi, Pelayanan, Persyaratan Produk Desa Wisata. Desa Lomuli merupakan termasuk desa wisata yang dimana desa ini juga merupakan salah satu desa yang rata-rata masyarakatnya memiliki tingkat kesadaran akan potensi desa wisata yang masih kurang. Sehingga dengan adanya Daya Tarik Wisata Olahraga Pegunungan Sebagai Produk Desa Wisata di Desa Lomuli kini masyarakat dan pokdarwis (kelompok sadar wisata) dapat mengelola atau manajemen wisata dengan baik. Wisata Paralayang menggunakan Peraturan Menteri Pariwisata dan ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, yakni standar usaha kawasan pariwisata berisiko tinggi (KEMENPAREKRAF, 2021). Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pada wisatawan dari lokal maupun mancanegara bahwasanya terdapat Destinasi Wisata di Desa Lomuli. Hasil yang didapat yaitu Tim PPK ORMAWA telah membuat program ini. Dengan adanya program ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pada masyarakat di Desa Lomuli dalam dunia pariwisata. Sehingga dengan adanya program ini dapat meningkatkan pengelolaan daya tarik wisata olahraga pegunungan Desa wisata Lomuli Lemito Pohuwato, khususnya paralayang dan pendakian sebagai produk unggulan desa Wisata.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.