Abstract
Tulisan ini mengulas tentang pandangan al-Qur'an terkait dampak positif dari doktrin keimanan dan pengamalan ritual ibadah dalam agama Islam. Di kalangan kaum muslimin terdapat satu keyakinan bahwa seluruh ajaran yang terkandung dalam al-Qur'an, khususnya doktrin keimanan dan ritual ibadah, membawa manfaat pada kesehatan jasmani dan rohani pelakunya. Penelitia ini berjenis kualitatif kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode tafsir maudhu'i, dimana peneliti menentukan tema pokok pembahasan, mengumpulkan ayat-ayat yang relevan dengan tema, dan selanjutnya mendeskripsikan serta menganalisisnya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa keimanan yang kuat dan istiqamah akan memberikan kestabilan sikap dan emosi bagi orang beriman. Sementara, ritual ibadah shalat, puasa, berzakat, ibadah Haji, dan dzikir, secara psikis akan memberi rasa tenang, bahagia, jauh dari kecemasan, putus asa, dan melatih jiwa memiliki daya tahan untuk berjuang, harapan, optimis, dan semacamnya. Terhadap kesehatan fisik, pengamalan ritual ibadah akan membantu menguatkan sistem kekebalan tubuh, mengistirahatkan dan mengurangi beban organ tubuh, meningkatkan daya serap makanan, memperbaiki fungsi hormon, meremajakan sel-sel tubuh, membersihkan tubuh dari racun, menyingkirkan penyakit, bahkan menyembuhkan dari penyakit yang diderita. Selanjutnya, secara sosial akan menumbuhkan rasa kebersamaan, rasa diperhatikan, dan dukungan sosial. Sebaliknya, akan menghindarkan seseorang dari rasa terisolir, dikucilkan, tidak dapat bergabung dalam kelompok, dan tidak diterima oleh orang lain
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.