Abstract

Crime is regulated in Indonesian Criminal Code or positive law has been classified into several types of theft crimes, ranging from theft of ordinary crimes (Article 362 of the Criminal Code) punishable with imprisonment of five years, the crime of theft by weighting (Article 363 of the Criminal Code) punishable by a maximum imprison­ment of seven years, minor theft crimes (Article 364 of the Criminal Code) punishable with imprisonment of three months, theft and violent crime (Article 365 of the Criminal Code) threatened with imprisonment of twelve years, the crime of theft in the family (Article 367 of the Criminal Code) is absolutely not possible prosecution. In Islamic criminal law, crime is known as jarimah. Jarimah is any Syara’ prohibition which had been threatened with had punishment or ta’zir. Therefore in jarimah theft included under Islamic criminal law may be using cut hands had punishment {Surah Al-Maidah (5): 38}. Had punishment by cut the and is applied when reaching a predetermined nishab, while ta’zir law done if not fulfilled the terms of theft that requires had punishment.

Highlights

  • Pertumbuhan penduduk Indonesia nyaan orang lain dengan maksud untuk semakin hari semakin bertambah, sehingga memiliki barang itu dengan melawan tercipta kondisi pertumbuhan penduduk hukum.1Pelaku pencurian dapat dituntut yang sangat berpengaruh terhadap kondisi sesuai dengan ketentuan hukum yang bersosial ekonomi masyarakat, terutama laku

  • Crime is regulated in Indonesian Criminal Code

  • positive law has been classified into several types of theft crimes

Read more

Summary

Ahmad Syafii

Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri Palu JL. Diponegoro No 23, Palu, Central Sulawesi, Indonesia. Abstrak Tindak pidana pencurian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau hukum positif, telah diklasifikasikan ke beberapa jenis kejahatan pencurian, mulai dari kejahatan pencurian biasa (Pasal KUHP) diancam dengan penjara paling lama lima tahun, kejahatan pencurian dengan pemberatan (Pasal KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, kejahatan pencurian ringan (Pasal KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan, kejahatan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365) diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun, kejahatan pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP) mutlak tidak dapat dilakukan penuntutan. Dalam hukum pidana Islam kejahatan dikenal dengan sebutan jarimah. Jarimah adalah segala larangan syara’ yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir. Oleh karena itu pencurian termasuk dalam jarimah menurut hukum pidana Islam yang dapat dipidana dengan hukuman had potong tangan {QS. Hukuman had dengan potong tangan apabila mencapai nishab yang telah ditentukan, sedangkan hukum ta’zir dilakukan apabila tidak dipenuhi syarat-syarat pencurian yang mengharuskan hukuman had

Pengertian Tindak Pidana Pencurian
Simons maupun
Pencurian dengan pemberatan kedua
KUHP diatur dalam ketentuan Pasal
Dengan demikian terdapat dua bentuk pencurian yang diatur dalam
Sedangkan pandangan Taqiyuddin
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call