Abstract

Penelitian ini menyajikan kajian perbandingan dalam pengalokasian Dana Desa sebagai strategi untuk mengentaskan kemiskinan di tiga desa yang berbeda, yaitu Desa Totokan, Desa Tugu, dan Desa Serangan yang terletak di Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengalokasian Dana Desa dalam pengentasan kemiskinan beserta kendalanya di Desa Totokan, Desa Tugu, dan Desa Serangan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, dengan informan yang terdiri dari Pemerintah Desa Totokan, Pemerintah Desa Tugu, Pemerintah Desa Serangan, dan masyarakat dari ketiga desa tersebut. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengalokasian Dana Desa untuk mendanai program pengentasan kemiskinan baik di Desa Totokan, Desa Tugu, maupun Desa Serangan telah memberikan dampak positif terhadap tingkat kemiskinan di desa-desa tersebut serta telah menyasar dan berpihak kepada masyarakat yang kurang mampu. Namun, dapat dikatakan dalam belum sepenuhnya optimal karena terdapat beberapa kendala yang menjadi penghambat keberhasilan program pengentasan kemiskinan yang diselenggarakan yaitu kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam program. Dengan demikian, perlu upaya-upaya yang dilakukan agar program pengentasan kemiskinan tersebut dapat berjalan baik dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.