Abstract

Bioremediasi merupakan teknologi efektif memanfaatkan kemampuan aktivitas mikroorganisme mentransformasikan komponen toksik menjadi hasil akhir produk kurang toksik tanpa mengganggu terhadap lingkungan sekitarnya. Penelitian ini pengolahan limbah oli bekas menggunakan metode komposting. Aktivitas bengkel menghasilkan limbah oli bekas yang dibuang ke tanah menyebabkan sumber pencemaran tanah. Penelitian ini bertujuan mengetahui nilai TPH hasil limbah oli bekas aktivitas bengkel, nilai parameter lingkungan hubungan antara TPH mengenai suhu, pH, kadar air, densitas, Total Plate Count dan pengaruh perbandingan substrat dan rasio yang tepat. Penelitian menggunakan substrat tanah tercemar,tanah kompos dan pupuk cair dengan konsentrasi yang digunakan 50%:50%, 60%:40%, 50%:25%:25% dan 60%:20%:20%. Uji pendahuluan tanah tercemar limbah oli adalah 0,218%. Hasil penelitian menunjukkan sampel penelitian Tanah Tecemar dan Pupuk Cair 60%:40% dapat mendegradasikan hidrokarbon dengan baik. Pada hari ke 7 TPH senilai 1,78%, Pada hari ke 14 TPH senilai 1,44%, Pada hari ke 21 TPH senilai 1,056%, Pada hari ke 28 TPH senilai 0,62%. Sampel TT:PC 60%:40% ditinjau parameter lainnya, hubungan dengan suhu, pH, kadar air, densitas dan Total Plate Count. Pengujian kadar TPH mengalami keadaan fluktuatif, kemungkinan disebabkan masa pertumbuhan mikroba diauksi. Mikroba diauksik atau lainnya mengalami trade-off dan tidak diberikan suplai air sehingga mikroba sulit degradasikan hidrokarbon.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.