Abstract

ABSTRAK Indonesia adalah salah satu negara yang terlibat dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi, yang dibuktikan dengan banyaknya pengguna internet, bersamaan dengan majunya teknologi informasi di media komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat pada peradaban global. Teknologi ini menyebabkan hubungan dunia menjadi dekat tanpa sekat dan tanpa batas (borderless). Seiring dengan perkembangan hukum pidana khususnya hukum pidana Indonesia, bagi pelaku tindak pidana mayantara dibebani pertanggung jawaban pidana layaknya perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dalam hukum pidana khususnya tidak pidana mayantara telah diatur oleh Undangundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 adalah “ajaran identifikasi” (doctrine of identification). Hal yang demikian ini dapat dibuktikkan dengan diterimanya bentuk pertanggungjawaban pidana termasuk korporasi (corporate criminal liability) dalam hal pelaku tindak pidana mayantara. Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, tindak pidana mayantara

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.