Abstract

Based on the philosophical approach, it is known basic assumptions of rational paradigm as seen in Hans Kelsen's pure theory of law that consists of: human assumptions based on the quasi-transcendental along with its characters and aurea aetas; ontological assumptions based on empirical reality and equating sein reality with sollen, and normativity created as logico transcendental conditions; epistemological assumption that underlying the science of law as cognitive science, creating the rule of law as a whole object, and reconstructing legal norm as the relation between non-causal and non-metaphysical facts; axiological assumption that reconstructs norm as the object of legal science and equating the basic norms with natural laws.Key words: basic assumptions, rational paradigm, the theory pure of law, jurisprudance.

Highlights

  • Introduction to the Problem ofLegal Theory. a translation of the ReineRechtslehre or Pure Theory of Law by Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L.Paulson. reprinted Oxford University Press: Clarendon Press;-------. 2011

  • human assumptions based on the quasitranscendental

  • ontological assumptions based on empirical reality

Read more

Summary

Artikel ini merupakan hasil peneltian Program Peneltian

Meskipun menempati posisi strategis bagi para ilmuan sehingga akan selalu melindunginya dari berbagi kritik serta falsifikasi, akan tetapi dalam satu cabang ilmu, tidaklah hanya terdapat satu paradigma. 4. Hans Kelsen, melalui apa yang disebutnya sebagai The Scientific-Critical Philosophy (filsafat ilmiah kritis), telah berupaya menyusun argumen-argumen basis epistemologi bagi teori yang dibangun dan dikembangkannya yaitu teori hukum murni (pure theory of law). Antropologi”, diselenggarakan oleh Departemen Antromen-argumennya filosofis di dalam teorinya inilah, Hans Kelsen menawarkan sebuah basis epistemologi “baru” di dalam ilmu hukum, yang menurutnya merupakan sebuah jalan tengah di antara dua maistream ilmu (filsafat) hukum, yaitu teori hukum alam (yang merupakan bagian dari paradigma moral) dan teori hukum empiris-positivistik (yang merupakan bagian dari paradigma saintisme). 9. Berdasarkan deskripsi di atas, maka penelitian ini berusaha untuk menemukan basis epistemologi dari paradigma rasional, terutama yang terlihat dalam struktur epistemologis teori hukum murni dari Hans Kelsen. Berdasarkan deskripsi problematika sebagaimana terurai di atas, maka masalah yang akan dikaji pada artikel ini adalah mengenai asumsiasumsi dasar dari paradigma rasional, yang didukung oleh mazhab filsafat hukum positivisik, sebagaimana yang terlihat dalam teori hukum murni dari Hans Kelsen

Metode Penelitian
Aspek Aksiologi
Asumsi tentang Manusia
Realitas adalah Realitas Empiris yang Didukung oleh Realitas Transendental
Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kognitif yang Bersifat
Norma Hukum merupakan Satu Kesatuan Objek
Asumsi Aksiologi
Daftar Pustaka
-------. 2008. Introduction to the Problem of

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.