Abstract

<p><em>Suspects have the right to obtain legal assistance, especially for suspects who are classified as economically disadvantaged in accordance with Article 56 of the Criminal Procedure Code (KUHAP). The facts show that there are many irregularities in the implementation of legal aid, therefore it is necessary to know about the implementation of free legal aid for suspects who are incapacitated at the level of investigation and the factors that become obstacles in the implementation of legal aid. This legal research is an empirical legal research and this research is descriptive in nature. The data used are primary data and secondary data. The techniques used to collect data were document study techniques and interview techniques. Inhibiting factors affecting the implementation of free legal aid for suspects who are unable at the level of investigation can be classified and differentiated into 3 factors, namely, legal substance, legal structure, and legal culture).</em></p><p><strong><em>Keywords: </em></strong><em>Legal Aid, Criminal Cases</em></p>

Highlights

  • Criminal Cases the implementation of free legal aid for suspects who are incapacitated at the level of investigation

  • this research is descriptive in nature

  • Inhibiting factors affecting the implementation of free legal aid for suspects who are unable at the level of investigation can be classified

Read more

Summary

Pendahuluan

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Berdasarkan besarnya jumlah perkara pidana yang masuk di Polres Kota Malang, serta dengan jumlah 41.458 Jiwa penduduk miskin di Kota Malang dan menurut data yang penulis ambil dari DPC PERADI Kota Malang terdapat lebih dari 750 Advokat di Malang, maka wilayah Kota Malang potensi dan bermanfaat untuk menjadi tempat penelitian mengenai bantuan hukum Cuma-Cuma bagi tersangka yang tidak mampu secara pada tingkat penyidikan. Penelitian ini sangatlah penting mengingat manfaat yang sangat besar yang akan didapatkan ketika pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma bagi tersangka yang tidak mampu pada tingkat penyidikan, dapat dilaksanakan secara efektif, selain itu juga merupakan bentuk upaya reformasi hukum dalam aspek pemerataan keadilan, adapun masalah yang diangkat dalam makalah ini yakni: a. Apa saja faktor-faktor penghambat implementasi bantuan hukum cuma-cuma bagi tersangka yang tidak mampu pada tingkat penyidikan

Metode Penelitian
Implementasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Tersangka Yang Tidak
Kesimpulan
Refrences
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call