Abstract

Artikel ini menganalisis beberapa konsep penting, yaitu pengawasan pada lembaga keuangan syariah, kerangka audit syariah, dan tata kelola perusahaan bagi lembaga keuangan syariah. Kajian dilakukan dengan studi pustaka mengacu pada kajian terdahulu terkait topik yang relevan. Hasilnya menunjukkan bahwa pengawasan pada bank syariah, audit syariah dan tata kelola perusahaan tidak berarti dapat menggantikan tugas manajemen bank dan tidak menjamin bank bebas dari krisis, kerugian maupun kebangkrutan. Untuk itu Bank Indonesia hendaknya mendukung kegiatan pengawasan perbankan Syariah yang melibatkan DSN dan DPS. Audit syariah juga hendaknya dijalankan sesuai standar audit AAOFI. Sedangkan tata kelola perusahaan hendaklah dimaksimalkan agar memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.