Abstract

Latar Belakang: Asuhan kebidanan komprehensif dimulai dari masa kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir. Pada masa nifas dapat ditemukan masalah laktasi, salah satu penyebab ketidaklancaran pengeluaran ASI dapat ditimbulkan oleh kurangnya rangsangan hormon oksitosin dan prolactin yang sangat berperan pada kelancaran produksi ASI. Memperlancar ASI, dapat diterapkan dengan melakukan pijat oksitosin. Tujuan tugas akhir ini untuk menerapkan asuhan kebidanan dengan penerapan pijat oksitosin secara komprehensif sesuai dengan standar pelayanan dan kewenangan kebidanan serta wewenang bidan. Metode: Laporan ini menggunakan jenis studi kasus yang dilakukan secara komprehensif pada Ny. N selama masa kehamilan, persalianan, nifas, dan bayi baru lahir di Puskesmas Selaawi Kabupaten Garut pada bulan Februari-Maret 2023. Hasil: Hasil asuhan kebidanan komprehensif yang dilakukan pada Ny. N sejak kehamilan, persalinan, nifas, hingga bayi baru lahir yang diberikan sudah sesuai dengan manajemen bidan standar kebidanan. Selama masa kehamilan trimester III, ibu mengalami ketidaknyamanan yaitu nyeri pinggang. Setelah diberikan konseling body mekanik cara duduk, berdiri, berbaring dan cara mengambil barang yang benar, ibu merasakan keluhannya berkurang. Terdapat masalah dan kesenjangan antara teori dan praktik yaitu pemberian antibiotic pada ibu dengan luka perieneum derajat dua serta mengalami ASI tidak keluar dan pada bayi diberikan susu formula pada hari pertama kelahiran bayi. Simpulan: Konseling pemberian ASI dilakukan saat masa kehamilan sehingga persiapan menyusui lebih matang.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.