Abstract

AbstractIn Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which states that: 'earth and water and natural resources contained therein is controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people ". The provision is further stipulated in Law No. 23 of 2009 on the Protection and Environmental Management, in the provisions of Article 57 paragraph (1) regulates the procedure for the maintenance of the environment, namely: "Maintenance of the environment is done through the efforts of: a. conservation of natural resources; b. reserves of natural resources; and / or c. conservation atmosphere. "But in fact the implementation of the article can not be implemented to the fullest. The use of earth and water and natural resources for the prosperity of the people in Indonesia has not run well, this is caused by the rampant environmental pollution rife Indonesia, water pollution, air pollution and soil contamination. Pollution and destruction of the environment is one of the serious threat to the conservation of the environment in Indonesia. Disturbed environmental balance needs to be restored function as the giver of life and welfare benefits society by improving environmental protection, community development and optimization of environmental law enforcement, it aims to maintain the existence of nature and aimed at solving environmental problems in Indonesia, especially the caused by human activity. in this case could penegakanya through civil, administrative or criminal law, so that it can cope with and take action against perpetrators of pollution, and the destruction of the environment and create a good environment, healthy, beautiful and comfortable for all people.AbstrakDalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut didalam UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) diatur mengenai tata cara pemeliharaan lingkungan hidup yaitu:“Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya: a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau c. pelestarian fungsi atmosfer.” Namun pada kenyataanya pelaksanaan dari pasal tersebut belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Penggunaan bumi dan air dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat di Indonesia belum berjalan secara baik, hal ini diakibatkan oleh semakin maraknya pencemaran lingkungan yang marak terjadi Indonesia, baik pencemaran air, pencemaran udara maupun pencemaran tanah. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu ancaman yang serius bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Lingkungan hidup yang terganggu keseimbangannya perlu dikembalikan fungsinya sebagai pemberi kehidupan dan pemberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan perlindungan lingkungan hidup, pembinaan masyarakat dan optimalisasi penegakan hukum lingkungan, hal ini bertujuan untuk menjaga eksistensi alam dan bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup di Indonesia khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia. dalam hal ini penegakanya bisa melalui jalur hukum perdata, administrasi maupun hukum pidana, sehingga dapat menanggulangi serta menindak pelaku pencemaran, dan pengrusakan lingkungan dan tercipta lingkungan yang baik, sehat, indah dan nyaman bagi seluruh rakyat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call