Abstract

Harus disadari bahwa dalam pembuatan kebijakan luar negeri RI ada satu konsep yang sering mempengaruhi proses pembuatan kebijakan luar negeri tersebut, konsep ini dinamakan Lingkaran Konsentris. Konsep ini telah menjadi panduan bagaimana Indonesia melakukan kerjasama regional serta memudahkan seorang pembuat kebijakan dalam membuat kebijakan luar negeri dengan menggunakan skala prioritas berdasarkan wilayah mana yang dianggap lebih penting. Wilayah yang paling penting adalah wilayah yang paling dekat dengan Indonesia yaitu wilayah Asia Tenggara atau lebih luasnya, Asia-Pasifik dan Indo-Pasifik. ASEAN merupakan organisasi yang paling berpengaruh di wilayah ini sehingga Indonesia harus menjadikan ASEAN prioritas utama dalam melaksanakan kebijakan luar negeri RI. Bagaimana caranya? Yaitu dengan membantu menyelesaikan masalah-masalah di kawasan tersebut seperti Isu Laut China Selatan dan Krisis di Myanmar. Dengan Keketuaan Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023 mendatang, Indonesia harus segera memimpin ASEAN dan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kedua isu tersebut apalagi jika Indonesia bercita-cita menjadikan ASEAN sebagai pusat pertumbuhan dunia. Pertumbuhan (growth) tidak dapat dicapai jika rakyat tidak merasa aman maka dari itu keamanan (security) merupakan prioritas utama yang pertama kali harus dicapai. Keamanan juga merupakan kunci dari stabilitas regional dan menjadi syarat demokrasi bisa berlangsung tanpa hambatan. Jika keamanan regional dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara dapat dicapai, maka kesejahteraan bersama baru dapat diraih.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.