Abstract

Salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara adalah asas Presumptio Iustae Causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum. Secara tegas dinyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menyatakan penundaan pelaksanaan atau sah tidaknya suatu KTUN adalah hakim administrasi. Menjadi sebuah persoalan hukum manakala dalam putusan perkara nomor 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst dinyatakan bahwa SK Menkumham yang menjadi legal standing penggugat harus diuji keabsahannya terlebih dahulu sehingga mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Hakim dalam perkara ini telah melampaui kewenangannya karena hakim pada peradilan umum tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah tidaknya sebuah KTUN.

Highlights

  • One of the important principles in administrative law is the principle of Presumptio Iustae Causa which states that the administrative decision must be deemed to betrue according to law

  • It can be carried out as long as it is not proven otherwise by the administrative law judges declaring that it is against the law

  • The administrative law judges are given the authority to declare a delay in the implementation and validity of an administrative decision

Read more

Summary

REFLEKSI HUKUM

ASAS PRESUMPTIO IUSTAE CAUSA DALAM KTUN: PENUNDAAN PELAKSANAAN KTUN OLEH HAKIM PERADILAN UMUM

Vincent Suriadinata
Putusan ini sangat merugikan
Pemerintahan dalam
Keputusan Badan atau Pejabat Tata
Kepentingan pihak ketiga yang berkaitan
Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha
Umum Ciptaan yang terdapat pada
Tata Usaha Negara adalah badan atau
Ketidakcermatan Hakim Memutus Perkara
Menimbang bahwa oleh karena
Bagaimana mungkin seorang hakim peradilan umum menegasikan SK
Hukum Perkumpulan Pengusaha
Putusan ini telah merugikan
DAFTAR BACAAN
Merupakan Keputusan yang
Surat Edaran
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call