Abstract
Salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara adalah asas Presumptio Iustae Causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum. Secara tegas dinyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menyatakan penundaan pelaksanaan atau sah tidaknya suatu KTUN adalah hakim administrasi. Menjadi sebuah persoalan hukum manakala dalam putusan perkara nomor 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst dinyatakan bahwa SK Menkumham yang menjadi legal standing penggugat harus diuji keabsahannya terlebih dahulu sehingga mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Hakim dalam perkara ini telah melampaui kewenangannya karena hakim pada peradilan umum tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah tidaknya sebuah KTUN.
Highlights
One of the important principles in administrative law is the principle of Presumptio Iustae Causa which states that the administrative decision must be deemed to betrue according to law
It can be carried out as long as it is not proven otherwise by the administrative law judges declaring that it is against the law
The administrative law judges are given the authority to declare a delay in the implementation and validity of an administrative decision
Summary
ASAS PRESUMPTIO IUSTAE CAUSA DALAM KTUN: PENUNDAAN PELAKSANAAN KTUN OLEH HAKIM PERADILAN UMUM
Published Version (Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have