Abstract
This writing is the description about the scientific truth of the Islamic Law, or in the Islamic science treasury is called Fiqh. Through the scientific process, we can find out lots theories of truths, for instant the correspondent, coherent, pragmatic, syntactic, semantic, non descriptive and over logic truth. Toward those theories of truth, there are three approach methodologies that we can apply to get them. The first methodology is the religious approach, the second one is the scientific approach, and the last one is the philosophic approach. These three approach methodologies are closely relates with the development of the Islamic Law, since they are also the scientific disciplines. In the Islamic Law, there is also mention about the correspondence and coherence truth. The methodology that is used to result the laws related to the general scientific methodology as well. For that reason, the truth which is resulted from that scientific approach is mostly positive
Highlights
Abstrak: Tulisan ini adalah paparan mengenai kebenaran ilmiah dalam konteks suatu ilmu yang dalam tulisan ini adalah Hukum Islam, atau dalam istilah khazanah keilmuan Islam disebut dengan “Fiqh. Dan melihat kaidah-kaidah hukum (Fiqh)”
H.A.R Gibb menyatakan “it is characterristic of the practical trand of the Islamic community of it’s thought that it’s earlist activity and most highly developed expression is in law rather than theology”
Hukum Islam, sebagai suatu disiplin ilmu dalam ruang lingkup ilmu-ilmu Agama Islam, juga tidak bisa lepas dari kaidah-kaidah ilmiah dalam perkembangannya, karena hasil pengembangan itu sendiri telah memuat unsur pemikiran (ijtihad) dan menjadi keniscayaan bahwa kebenaran yang dihasilkan berada dalam koridor kebenaran ilmiah
Summary
Abstrak: Tulisan ini adalah paparan mengenai kebenaran ilmiah dalam konteks suatu ilmu yang dalam tulisan ini adalah Hukum Islam, atau dalam istilah khazanah keilmuan Islam disebut dengan “Fiqh”. Demikian pula kehadiran metodologi Hukum Islam atau yang dikenal dengan istilah “Ushul Fiqh” (produknya adalah Fiqh) seharusnya dipahami sebagai hasil pergumulan pemikiran ilmiah Oleh karena itu membicarakan Hukum Islam (Fiqh) tidak akan terlepas dari pembicaraan Ushul Fiqh sebagai metodologinya dan bila berbicara tentang metodologi, kita akan berbicara tentang suatu disiplin ilmu dan kebenaran ilmiah.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.