Abstract

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan megaregional yang terdiri dari 10 negara ASEAN dan 5 negara non-ASEAN dan ditandatangani pada tanggal 20 November 2020. Tujuan dari perjanjian RCEP adalah untuk menjadi perjanjian yang modern, komprehensif, dan berkualitas tinggi. perjanjian ekonomi, membentuk FTA yang lebih besar. dan kemajuan melampaui ASEAN+1 FTA, dan dapat saling menguntungkan bagi ASEAN dan negara-negara Asia Timur. Melalui perjanjian RCEP diharapkan dapat menjadi motor penggerak bertahap untuk mengatasi perekonomian negara-negara ASEAN pada masa pasca pandemi melalui aturan atau regulasi yang telah ditetapkan bersama. Tulisan ini akan membahas efektivitas RCEP dalam perekonomian ASEAN pascapandemi. Metode yang digunakan dalam tulisan ini berasal dari studi literatur. Data yang diperoleh kemudian akan dikaitkan dengan teori efektivitas rezim internasional. RCEP berhasil menjadi seperangkat aturan yang resmi dan mengikat dan negara-negara |INTERAKTIF: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol.15 No.2202370anggota dalam perjanjian tersebut mengikuti aturan atau regulasi yang disepakati bersama. Hasil-hasil yang dikeluarkan RCEP tidak semuanya berdampak positif, namun terdapat kendala-kendala yang kemudian mempengaruhi dampak dan efektifitas perjanjian ini. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hasil perjanjian tersebut, salah satunya adalah keadaan perekonomian dalam negeri dan struktur industri masing-masing negara yang berbeda-beda yang kemudian setiap negara mempunyai keunggulan yang berbeda-beda di setiap negaranya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call