Abstract
Latar Belakang : Merokok menimbulkan berbagai permasalahan dalam kehidupan baik dari aspek kesehatan, ekonomi maupun aspek sosial budaya. Merokok tidak hanya membahayakan kesehatan si perokoknya saja, tetapi juga orang-orang yang ada di sekitarnya. Dalam upaya penanggulangan bahaya akibat merokok pemerintah Kota Palembang telah memiliki Peraturan Daerah No.7 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya paparan asap rokok orang lain, memberikan ruang dan lingkungan bersih dan sehat bagi masyarakat, dan melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas peraturan daerah berdasarkan analisis faktor-faktor yang berhubungan dengan kepatuhan pegawai pada pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok di kantor Satpol PP. Metode : Metode kuantitatif desain cross sectional, jumlah sampel sebanyak 158 pegawai diambil berdasarkan accidental sampling, Data dianalisis dengan menggunakan uji chi square dan regresi logistik ganda. Hasil Penelitian : peraturan daerah belum efektif, hal ini dibuktikan rendahnya kepatuhan pegawai terhadap kebijakan kawasan tanpa rokok sebesar 30,4 %, terdapat pengaruh antara pengetahuan tentang peraturan daerah (p=0,000 ), pengetahuan tentang bahaya rokok (p=0,000 ), tanda larangan merokok (p=0,000 ), penerapan sanksi (p=0,000 ), dukungan atasan (p=0,000) terhadap kepatuhan pegawai terhadap kebijakan kawasan tanpa rokok. Kepatuhan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang masih rendah yaitu 30,4 %. penerapan sanksi (OR=8,695) adalah faktor yang paling dominan berpengaruh terhadap kepatuhan pegawai pada pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok.
Published Version (
Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have