Abstract

Tradisi kawin tangkap adalah suatu praktik pernikahan yang umumnya melibatkan penangkapan calon mempelai wanita oleh calon mempelai pria atau kelompoknya. Tradisi ini telah menjadi subjek kontroversi karena melibatkan unsur paksaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai catatan, praktik-praktik seperti ini sering kali tidak sah secara hukum dan dapat melanggar hukum hak asasi manusia. Dalam konteks hukum di Indonesia, termasuk di Pulau Sumba, praktik kawin tangkap dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum serta hak asasi manusia. Maksud dari penelitian ini ialah untuk meneliti eksistensi tradisi pernikahan adat Suku Sumba yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur dan menganalisis elemen apa yang mempengaruhi pernikahan adat ini. Pendekatan yang diterapkan dalam studi ini mencakup pendekatan hukum yang terkait dengan undang-undang, metode hukum adat, pendekatan berbasis konsep, teknik pendekatan sosiologi hukum, serta juga pendekatan kasus. Temuan dari penelitian memperlihatkan bahwa praktik kawin tangkap terjadi karena adanya faktor ekonomi yang terkait dengan utang, tingkat sosial, keyakinan, dan tingkat pemahaman masyarakat adat Suku Sumba terhadap hukum yang berlaku serta proses penyelesaiannya. Pelaksanaan kawin tangkap ini melibatkan prosesi adat yang meliputi tahapan pencarian, melindungi nama baik, memberi tahu dan meminta izin, melakukan ritual adat, mendasarkan pada agama (bagi mereka yang menganut kepercayaan lain di luar kepercayaan Moruyu), dan tahapan penutupan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call