Abstract

Setiap pekerja, tanpa memandang asal negara, seharusnya memiliki hak yang sama dan bebas dari diskriminasi, baik di dalam negeri maupun saat bekerja di luar negeri. Kasus-kasus buruk yang masih sering terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia di tempat kerja mereka, seperti perlakuan kasar dari majikan, kekerasan, pelecehan seksual, pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, pembayaran upah yang tidak layak, serta gangguan kesehatan akibat bekerja berlebihan, terus terjadi tanpa henti. Penelitian hukum Yuridis normatif, yang melibatkan analisis literatur dan peraturan yang relevan dengan masalah ini, adalah suatu metode yang digunakan untuk memahami situasi ini. Meskipun Pemerintah mengakui kontribusi besar Pekerja Migran Indonesia Krama Bali dalam pembangunan daerah, mereka belum menerima perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, peraturan ini dibuat untuk memberikan panduan, dasar hukum, dan kepastian bagi Pemerintah Provinsi dan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia Krama Bali.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call