Abstract

Penelitian ini menyelidiki pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara yuridis pasca UU Desa, khususnya memeriksa kepatuhan mereka terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang status badan hukum BUMDes. Melihat adanya kesenjangan dalam kepatuhan terhadap peraturan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan pengembangan BUMDes. Dengan menggunakan pendekatan metodologis normatif, termasuk analisis perundang-undangan dan historis, penelitian ini mengidentifikasi bahwa pemerintah daerah memainkan peran penting dalam memfasilitasi pendirian BUMDes yang patuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMDes yang tidak sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 berisiko tidak memiliki status badan hukum resmi, sehingga tidak memiliki perlindungan hukum yang penting. Temuan ini menggarisbawahi perlunya pendaftaran segera dan kesesuaian hukum BUMDes, yang menekankan implikasi yang lebih luas terhadap legitimasi operasional dan dukungan pemerintah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call