Abstract

Tulisan ini membahas mengenai kegiatan spionase yang dilakukan oleh negara untuk mendapatkan dan mengumpulkan informasi rahasia dan penting melalui fasilitas diplomatik dan konsular. Fasilitas diplomatik dan konsular dianggap sebagai perluasan wilayah dari negara negara pengirim di negara penerima dan dilindungi oleh hukum internasonal yang berfungsi untuk memfasilitasi hubungan internasional dengan negara-negara. Tulisan ini akan menelaah isu-isu penting terkait sejauh mana kegiatan spionase ini melanggar hukum internasional dan mekanise hukum untuk mengatasinya. Lebih lanjut, tulisan ini juga mengemukakan beberapa kasus di mana negara-negara dituduh melakukan kegiatan spionase melalui fasilitas diplomatik dan konsular, serta pengaruhnya dalam hubungan antar negara, termasuk menjaga integritas dan prinsip-prinsip dalam berdiplomasi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call