Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis wasiat melalui Notaris dalam pandangan KHI dan Hukum Islam, dan mengkaji perbandingan dari keduanya di mana zaman dahulu memang belum mengenal Notaris sehingga masih banyak masyarakat yang berwasiat secara adat maupun secara syariat Islam baik dilakukan melalui ucapan maupun tulisan, yang mana wasiat tersebut sangat rawan terjadi gugatan, apalagi wasiat terkait masalah harta, sehingga dibutuhkan kekuatan hukum agar wasiat berjalan sesuai dengan harapan. Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu dari alquran, hadis, kitab pesantren, UUJN, Buku Kompilasi Hukum Islam, beberapa pasal KUH Perdata. dan sumber data tersier berupa jurnal-jurnal Hukum, dan juga buku-buku tentang Notaris, wasiat dan kewarisan Islam dengan teknik pengumpulan data pustaka. data dianalisis dengan metode analisis yang bersifat kualitatif dengan cara melakukan penafsiran terhadap sumber data yang telah diolah. Dengan metode penafsirannya menggunakan penafsiran perbandingan hukum. Hukum Islam dan KHI menyimpulkan bahwa Hukum berwasiat melalui Notaris bukanlah suatu kewajiban, tetapi hanya sebagai pilihan bagi seseorang yang akan berwasiat dan menjadikan wasiat sebuah akta autentik yang memiliki legalitas yang dapat digunakan untuk mengatasi gugatan–gugatan dari berbagai pihak karena kekuatan hukum yang dimiliki.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.