Abstract

<p>Penelitian ini bertujuan untuk mencapai ekualisasi PPh Pasal 21 dengan pengakuan biaya gaji yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badannya, Penelitian ini dilakukan karena diterimanya SP2DK oleh PT. X yang menjelaskan adanya perbedaan biaya gaji dalam SPT Masa PPh Pasal 21 nya dengan biaya gaji yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan yang dilaporkan oleh perusahaan. Kurangnya pengawasan perusahaan dapat menimbulkan perbedaan pelaporan tersebut, selain karena kurangnya pengawasan, hal ini juga terjadi karena kurangnya pengetahuan PT. X khusunya perpajakan, akhirnya perbedaan biaya gaji pada SPT Masa PPh Pasal 21 dan biaya gaji pada SPT Tahunan Badan tahun 2017 inilah yang dijadikan sebagai objek penelitian oleh penulis, penelitian ini dilakukan menggunakan teknik analisis kuantitatif. Hasil dari penelitian ini adalah : untuk mencapai kesimbangan antara PPh Pasal 21 dengan biaya gaji pada SPT Tahunan Badan, hal ini disebabkan karena adanya SPT Masa bulan Desember 2017 yang tidak dilaporkan tetapi sudah dibayar. Besarnya Biaya gaji yang sudah dibayarkan sebesar Rp 3.209.863.582,91, sedangkan pada SPT Tahunan Badannya hanya dilaporkan sebesar Rp.2.966.623.854,44, sehingga perbedaan ini perlu diekualisasi oleh PT. X sebesar Rp 243.239.728,48.<br /><br /></p><p> </p>

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.