Abstract

Abstact The research aims to analyze the legal certainty regarding the regulation of the loss of Indonesian citizenship held by a citizen based on Law Number 12 of 2006 concerning Indonesian Citizenship. The issues to be examined include the factors that can lead to the loss of Indonesian citizenship and its legal consequences using the normative juridical research method. The legal consequence of losing Indonesian citizenship is the termination of the rights and responsibilities between the Indonesian state and its citizens. The author recommends adding an explanation regarding the legal consequences of losing Indonesian citizenship to avoid ambiguity in its implementation, as well as the need for clarity on the elements that allow someone to regain lost Indonesian citizenship based on Article 23 of Law Number 12 of 2006. The research findings from various sources indicate that the regulation of losing Indonesian citizenship lacks legal certainty and does not fully reflect the principles of Indonesian citizenship law and good governance. Therefore, there is a need to reformulate the regulation of losing Indonesian citizenship to provide legal certainty and clarity, taking into account the various factors that can lead to the loss of citizenship. Keywords: Citizenship, Loss of Citizenship, Regulations Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum mengenai pengaturan hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki seorang warga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia. Permasalahan yang akan dikaji meliputi hal yang dapat membuat hilangnya kewarganegaraan orang Indonesia dan konsekuensi atau dampak hukumnya dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Konsekuensi hukum dari hilangnya kewarganegaraan Indonesia adalah putusnya hubungan hak dan tanggung jawab antara negara Indonesia dan warga negara. Penulis merekomendasikan penambahan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dari hilangnya kewarganegaraan Indonesia guna menghindari multitafsir dalam implementasinya, serta perlunya kejelasan mengenai unsur yang memungkinkan seseorang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia yang telah hilang berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Hasil penelitian dari berbagai sumber menunjukkan bahwa pengaturan hilangnya kewarganegaraan Indonesia kurang memiliki kepastian hukum dan tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hukum kewarganegaraan Indonesia dan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi terhadap pengaturan hilangnya kewarganegaraan Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan, dengan memperhitungkan berbagai faktor yang dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan. Kata Kunci: Kewarganegaraan, Hilangnya Kewarganegaraan, Peraturan

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call