Abstract

Penelitian ini menganalisis hubungan antara Laporan Keberlanjutan (SR) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2022, serta pengaruh regulasi lokal dan global terhadap praktik tersebut dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pelaporan keberlanjutan dalam strategi perusahaan dan komitmen terhadap keberlanjutan. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif dengan analisis dokumen sebagai metode utama. Fokusnya adalah PT Pertamina di Indonesia, dengan sampel berupa laporan keberlanjutan dan dokumen terkait. Analisis tematik digunakan untuk mengidentifikasi pola dan korelasi antara praktik CSR dan pelaporan keberlanjutan. Peneliti menemukan bahwa PT Pertamina mengintegrasikan SR dan CSR dalam strateginya. Aktivitas CSR mencakup lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan etika bisnis. SR sesuai standar GRI digunakan untuk mengkomunikasikan komitmen keberlanjutan, meningkatkan citra perusahaan, dan mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Pembahasan mencakup dukungan SR dan CSR terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan, dampak regulasi, dan pentingnya pelaporan keberlanjutan dalam strategi perusahaan. Penerapan SR dan CSR di PT Pertamina meningkatkan citra perusahaan, keterlibatan pemangku kepentingan, dampak lingkungan positif, kepatuhan regulasi, dan peluang inovasi berkelanjutan, memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan dan hubungan dengan pemangku kepentingan.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.