Abstract

Pada abad ke XV-XVI M Islam mulai berkembang pesat di Jawa melalui dakwah yang dilakukan oleh Walisongo melalui asimilasi dan sinkretisme Nusantara. Para Walisongo telah merumuskan strategi dakwah yang sistematis, utamanya dalam menyikapi kebudayaan Jawa dan Nusantara yang sudah sangat tua dan mapan. Pola dakwah Walisongo menunjukkan pola dakwah yang kompromistik, memperhatikan gradasi atau tahapan, sekaligus memperkecil kesulitan. Penelitian ini mengkaji tentang proses Islamisasi Pulau Jawa abad XV – XVI Masehi oleh Walisongo dan menganalisis tradisi keilmuan apa saja yang dihasilkan selama proses islamisasi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sejarah atau historis. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif untuk menggambarkan sebab-sebab, kondisi lingkungan, konteks sosio kultural, konstektual, serta unsur-unsur yang menjadi kompoten eksponen dari proses sejarah yang dikaji. Tahapannya terdiri dari heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Hasil dari penelitian ini adalah dakwah yang dilakukan Walisongo memang tidak banyak melahirkan karya tulis maupun kitab yang ditulis oleh para-Wali sebagai bukti adanya tradisi keilmuan Jawa era Walisongo. Hal ini dilatarbelakangi kondisi masyarakat Jawa yang masih sangat awam dan sangat mengakarnya tradisi kepercayaan leluhur oleh masyarakat Jawa itu sendiri. Sehingga bisa ditarik suatu kesimpulan dakwah yang dilakukan oleh Walisongo masih seputar ranah teologi ketauhidan. Kendati demikian, masyarakat Islam era Walisongo juga sudah mengenal beberapa disiplin keilmuan seperti Ilmu Fiqh, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist, Nahwu Saraf yang diajarkan oleh Sunan Giri dan Sunan-Sunan atau para-Wali lainnya.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.