Abstract

Maraknya jual beli tanah yang terjadi di Desa Mekarjaya yang dibantu oleh makelar membuat peneliti ingin mengetahui praktik yang sebenarnya, karena banyak kasus yang terjadi mengenai sengketa tanah, namun bagi masyarakat umum praktik makelar dianggap sebagai penolong dalam memperantarai jual beli tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik makelar yang sebenarnya di masyarakat khususnya di Desa Mekarjaya dan untuk mengetahui perhitungan upah yang diterima makelar dalam Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang secara spesifik lebih mengarah pada desain penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara: 1) observasi, 2) wawancara bebas terpimpin. Berdasarkan hasil penelitian, praktik makelar jual beli tanah yang terjadi di Desa Mekarjaya adalah sebagai berikut: 1) Pemilik tanah menyampaikan kepada makelar/perantara yang ada di lingkungan terdekatnya. 2) Makelar/perantara mengecek dokumen-dokumen terkait seperti AJB/sertifikat tanah penjual. 3) Pemilik tanah dan broker membuat kesepakatan harga tanah yang akan dijual dan upah yang akan diterima oleh broker pada umumnya sebesar 2% hingga 5%. 4) Broker/mediator mulai bekerja dengan menyampaikan informasi kepada rekan-rekannya dan calon pembeli. 5) Makelar mempertemukan calon pembeli dan penjual untuk melihat kondisi tanah dan membuat kesepakatan harga. 6) Setelah transaksi berhasil/terjadi, penjual membayar upah yang telah disepakati kepada makelar/perantara sesuai kesepakatan awal. Praktik makelar jual beli tanah di Desa Mekarjara sudah sesuai dengan perspektif hukum Islam yang berlaku. Karena tidak keluar dari rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call