Abstract

Perlindungan Konsumen Tentang Jaminan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Permasalah utama dalam penelitian ini ialah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas hak jaminan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sandaran hukum yang dapat dipakai untuk menuntut suatu kerugian apabila hak jaminan/garansi tidak dilaksanakan dalam suatu transaksi jual beli dalam memperoleh perlindungan terhadap haknya. Jenis penelitian pustaka ini berupa pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) yakni melakukan telaah terhadap undang-undang mengenai perlindungan hukum bagi konsumen atas hak jaminan/garansi. Dari penelitian di atas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa hak jaminan yang dimiliki konsumen dapat dituntut, selama masih dalam masa waktu jaminan/garansi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta ganti rugi yang diberikan sesuai dengan kerusakan/cacat atas barang tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call