Abstract

Para korban pembebasan lahan pasti merasa tidak layak karena masalah pembebasan lahan.Menemukan momen yang tepat yang melampaui batas otoritas lokal dengan mengizinkan protesoleh perwakilan dari mereka yang tanahnya sulit dibeli adalah tugas yang menantang. Masyarakatmasih sulit menerima negosiasi pembebasan lahan tol untuk penyusutan umum ini, meskipun upayasosialisasi yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan undang-undang dan harga tanah yangberlaku. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitianini juga menggunakan metode studi kepustakaan. hasil dari penelitian ini adalah mengacu padasistem pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol yang tertuang dalam UU No. 2Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol. 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah secara substansi telah memberikan perlindungan hukum bagi korban, yaitukhususnya masyarakat yang berhak mendapatkan ganti kerugian, namun dalam pelaksanaannyamasih terdapat berbagai permasalahan dan kekhawatiran bahwa hak-hak korban pengadaan tanahuntuk pembangunan infrastruktur jalan tol telah dijamin secara hukum.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call