Abstract

Music streaming application di Indonesia mulai berkembang, yang ditandai dengan peningkatan jumlah penggunanya. Namun demikian, dengan tersedianya banyak pilihan penyedia jasa aplikasi music streaming, yang menawarkan kemudahan dalam mengakses lagu mendorong penggunanya dapat dengan mudah berpindah dari satu aplikasi ke aplikasi yang lain. Kondisi ini tentunya tidak menguntungkan bagi penyedia jasa aplikasi. Mengingat salah satu keuntungan yang diperoleh oleh penyedia aplikasi adalah pembelian konten berbayar pada aplikasi tersebut. Semakin lama sebuah aplikasi digunakan kemungkinan untuk membeli konten yang berbayar semakin besar. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan frekuensi penggunaan aplikasi melalui pendekatan post adoption yaitu stickiness. Diharapkan pengguna layanan music streaming aplikasi dapat terus menggunakan aplikasi tersebut dalam jangka panjang dan memanfaatkan jasa lain dalam aplikasi tersebut. Terdapat empat hipotesis yang akan diuji dan dianalisis dengan structural equation model (SEM). Hasil penelitian menunjukan bahwa ubiquity dan personalization mempengaruhi usefulness, yang pada ahirnya akan meningkatkan stickiness. Sedangkan pada penelitian ini informativeness terbukti tidak memiliki pengaruh terhadap usefulness. Implikasi penelitian menggambarkan upaya peningkatan persepsi manfaat dari sebuah aplikasi agar pengguna berbayar mau menggunakan aplikasi tersebut dalam jangka panjang.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.