Abstract

Konsep strict liability dalam kasus korupsi telah digunakan oleh banyak negara di dunia. Sebab, pendekatan tanpa memperhatikan lebih jauh kesalahan bagaimana sikap batinnya (mens rea) dianggap dapat menyelesaikan berbagai kasus, khususnya kasus korupsi di korporasi. Bisakah konsep ini diterapkan pada sejumlah kasus korupsi di Indonesia? Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan data sekunder, konsep strict liability tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia, meskipun telah diadaptasi dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan lingkungan hidup. Untuk itu, perlu perubahan undang-undang korupsi karena pembuktian pada setiap kasus korupsi korporasi diperlukan adanya mens rea agar dapat menggunakan konsep strict liability.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call