Abstract

Penelitian ini berfokus pada untuk menganalisis penerapan bagi hasil terhadap pembiyaan UMKM oleh PT BPR Syariah Hikmah Wakilah Banda Aceh yang menggunakan revenue sharing sehingga berbeda dengan Fatwa DSN MUI NO:15/DSN-MUI/IX/2000. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan di PT BPR Syariah Hikmah Wakilah Banda Aceh dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini ialah PT BPRS Hikmah Wakilah menerapkan mekanisme bagi hasil dalam pembiayaan UMKM dengan revenue sharing menyebabkan fluktuasi sesuai dengan pendapatan usaha nasabah. Pendekatan ini menggambarkan dinamika pembagian hasil yang terkait dengan performa pendapatan usaha nasabah. Meskipun bagi hasil ditentukan berdasarkan proyeksi keuntungan nasabah pada awal perjanjian, ada ketidaksesuaian dengan Fatwa DSN MUI No 15/DSN-MUI/IX/2000. Keberadaan nominal tetap dalam pembayaran angsuran bulanan tidak sejalan dengan prinsip ekonomi syariah yang menekankan bagi hasil berdasarkan pendapatan usaha nasabah dan persentasi yang disepakati dalam perjanjian.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call