Abstract

Perkembangan untuk penataan ruang dalam perkotaan selalu berkaitan dengan kebutuhan dan mempertimbangkan dampak serta menyadari akan kebutuhan generasi yang akan datang. sehingga dalam pengelolaan melalui perencanaan, implementasi dan evaluasi kebijakan harus mempersiapkan strategi yang efektif dan terintegrasi. melalui pelaksanaan Perpres No. 59 tahun 2017 tentang SDG's (Sustainable Developement Goals) pentingnya atas komitmennya terhadap pembangunan yang berkelanjutan khususnya di Kabupaten Gresik dalam penataan Ruang Perkotaan dengan Memperkuat upaya untuk melindungi dan menjaga warisan budaya lokal dan warisan historis kebudayaan masa lampau. Sasaran Pelaksanaan, Terwujudnya kota dan kawasan perkotaan layak huni melalui pengembangan kota pusaka berbasis karakter sosial budaya (heritage city).

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call