Abstract

Penelitian ini mengkaji penanganan kasus anak yang bekerja sebagai pengemis dalam perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Fokus utama dari studi ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas undang-undang dalam melindungi anak-anak dari bentuk pekerjaan yang berbahaya dan mengeksplorasi kelemahan dalam pelaksanaannya. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis literatur, studi kasus, serta wawancara dengan pihak terkait seperti pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan pakar hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 secara tegas melarang mempekerjakan anak di bawah umur dan mengatur sanksi bagi pelanggar, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan, minimnya sumber daya, serta kurangnya kesadaran masyarakat turut berkontribusi pada kurang optimalnya perlindungan anak. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta kampanye kesadaran publik untuk mengurangi jumlah anak yang dieksploitasi sebagai pengemis.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.