Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) mengidentifikasi pola saluran pemasaran Pupuk Organik Cair (POC) eco-enzyme, (2) menganalis marjin pemasaran, keuntungan, keuntungan dan farmer’s share (3) mengevaluasi seberapa efisiensi pemasaran Pupuk Organik Cair (POC) eco-enzyme pada Kelompok Tani Sumber Jaya, Desa Sidobunder, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Pelaksanaan penelitian pada bulan Desember 2023 - Januari 2024. Metode pemilihan lokasi dengan porposive. Metode snowball sampling untuk menentukan responden. Pengumpulan data dilakukan diantaranya observasi, wawancara dan pencatatan. Hasil penelitian menunjukan ada 2 tipe saluran pemasaran pemasaran pupuk cair eco-enzyme di Kelompok Tani Sumber Jaya Desa Sidobunder Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen, yaitu saluran pemasaran I: produsen – konsumen dan saluran pemasaran II: produsen-pedagang pengecer - konsumen. Total biaya pemasaran saluran pemasaran I yaitu Rp 1000, sedangkan saluran pemasaran II yaitu 500. Total keuntungan pemasaran tertinggi pada saluran pemasaran I Rp 2.235, sedangkan saluran pemasaran II Rp. 735/botol. Total marjin pemasaran terbesar pada saluran pemasaran II sebesar Rp 2000 sedangkan saluran pemasaran I sebesar 0. Farmer’s share tertinggi pada saluran pemasaran I adalah 100% sedangkan saluran pemasaran II adalah 83,33%. Total rasio biaya dan keuntungan saluran pemasaran 2 terbesar 4,47 sedangkan saluran pemasaran I yaitu 2,24. Ditinjau dari efisiensi pemasaran kedua saluran pemasaran tergolong efisisien. Saluran pemasaran terbaik yaitu pada saluran pemasaran I

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.