Abstract

Artikel ini membahas tentang Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Mikro di Bank BRI Syariah Kcp Subang. Program Studi Ekonomi Syariah, STIES Syariah Indonesia Purwakarta, 1441 H/2019 M. Pembiayaan mikro adalah pembiayaan bank kepada nasabah perorangan atau badan usaha yang bergerak di bidang UMKM untuk membiayai kebutuhan usahanya melalui pembiayaan modal kerja atau pembiayaan investasi. Akad murabahah adalah penyedian dana atau tagihan yang yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi jual beli barang sebesar harga pokok ditambah margin berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi hutang/kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan mikro di Bank BRI Syariah Kcp Subang. Dan untuk mengetahui analisis pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan mikro di Bank BRI Syariah Kcp Subang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif yang meneliti tentang pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan mikro di Bank BRI Syariah Kcp Subang. Data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui angket, observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisi deskriptif. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan mikro yakni secara teori akad murabahah yang dilakukan oleh Bank BRI Syariah Kcp Subang dalam melakukan pembiayaan mikro dapat dikatakan syariah apabila melakukan akad wakalah terlebih dahulu baru melakukan akad murabahah setelah barang yang dimaksud sudah menjadi milik bank. Kemudian pihak Bank menjualnya kepada nasabah ditambah margin keuntungan untuk dibayar nasabah pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan awal.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call