Abstract

Di Kabupaten Gowa, dekat perbatasan Kota Makassar, terdapat simpang empat Jl. Andi Tonro – Jl. Pacalaya – Jl. Abdul Rasyid Dg. Lurang. Jalan mayor Jl. Andi Tonro, tipe jalannya 2/1, menyalurkan lalu lintas dari Kabupaten Maros menuju Makassar. Jalan minor Jl. Pacalaya dan Jl. Abdul Rasyid Dg. Lurang, lebar jalannya hanya 4.5 m, tipe jalan masing-masing 2/2 TT. Simpang tanpa alat kontrol lampu dan tanpa rambu tersebut banyak dilalui sepeda motor Pengendara sepeda motor dari jalan-jalan minor sering berebut ruang jalan ke jalan mayor, hingga menimbulkan ekstra konflik pada simpang. Proporsi sepeda motor terhadap arus lalu lintas total keseluruhan simpang 0.815. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai derajat kejenuhan yang menggambarkan kinerja dari simpang yang diteliti. Analisis arus lalu lintas puncak simpang, kapasitas simpang, dan nilai derajat kejenuhan mengacu pada Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia 2014. Sekalipun pada perbatasan kota, perilaku lalu lintas yang melalui simpang ini masih memperlihatkan karakteristik lalu lintas perkotaan, yaitu pola arus lalu lintas berulang periodik mingguan. Sehingga survei lalu lintas dilaksanakan pada Senin, Rabu mewakili populasi hari kerja normal: Senin sampai Kamis dan survei Sabtu mewakili hari-hari akhir pekan. Arus lalu lintas yang masuk ke lokasi simpang dari tiga lengan divideokan dengan kamera. Tiap lengan disorot dengan satu kamera. Data lalu lintas dari tiap lengan per arah pergerakan per jenis kendaraan dicacah dari rekaman video. Hasil pengolahan data dianalisis dan diperoleh arus lalu lintas puncak sore hari yang diwakili lalu lintas hari kerja. Derajat kejenuhan (Dj) = 0.64. Arus lalu lintas belum jenuh. Kesemrawutan berasal dari sepeda motor yang mendominasi arus lalu lintas dengan proporsi 0.815 dan pelanggaran contra flow. Tindakan untuk menurunkan kesemrawutan, yaitu menambah rambu larangan contra flow pada Jalan Andi Tonro. Pemasangan kamera CCTV yang menyorot pada keempat-empat lengan. Disertai dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement pada Kabupaten Gowa sehingga pengendara sepeda motor akan terpaksa disiplin.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call