Abstract

Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Kesehatan Indera Masyarakat (UPTD BKIM) Provinsi Sumatera Barat merupakan UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang dipersiapkan sebagai salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang melaksanakan pelayanan kesehatan dibidang kesehatan Indera masyarakat. Namun kualitas pelayanan dinilai masih belum optimal. Penyebabnya yaitu masalah keterbatasan dalam pengelolaan anggaran yang dimiliki oleh UPTD BKIM, sehingga tidak bisa mengembangkan mutu layanan, baik karena peralatan medis dan non medis yang tebatas maupun kemampuan sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) Provinsi Sumatera Barat  tahun 2016.           Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kualitatif. Informan penelitian ini terdiri dari 6 (enam) informan, pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam (indepth interview), telaah dokumen dan observasi. Data dianalisis secara triangulasi metode dan sumber.           Hasil penelitian didapatkan kebijakan terhadap penerapan PPK-BLUD di UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) Provinsi Sumatera Barat dilakukan berdasarkan Permendagri No.61 tahun 2007 tentang meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan UPTD BKIM dapat dikelola dengan pola Badan Layanan Umum Daerah, dan peraturan pendukung berupa peraturan daerah mengenai pelaksanaannya belum ada, sumber daya manusia masih belum optimal, pendanaan persiapan PPK BLUD dikelola langsung oleh UPTD BKIM tahun 2016 berasal dari APBD Provinsi Sumatera Barat, sarana yang ada belum memenuhi syarat. Perencanaan pengelolaan BLUD masih belum optimal. Persyaratan substantif yaitu melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan khusus indera, penyelenggaran barang dan jasa pada saat ini berada di dinas kesehatan Provinsi. Persyaratan teknis diketahui kinerja pelayanan di UPTD BKIM cukup baik. Penilaian dokumen persyaratan administratif UPTD BKIM Sumatera Barat diketahui >60% yang berarti dokumen persyaratan administratif sudah Memenuhi syarat.           Kesimpulan penelitian kesiapan dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di UPTD BKIM Sumatera Barat telah mampu untuk menerapkan PPK BLUD. Jika dilihat dari persyaratan sumber daya yang ada, maka UPTD BKIM Sumatera Barat mampu untuk melaksanakan BLUD penuh. Peneliti menyarankan perlu membuat rancangan peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang BLUD dan melengkapi dokumen administrative serta meningkatkan kinerja pelayanan dengan manajemen yang baik. Kata Kunci   : Penerapan, BLUD, UPTD BKIM

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call