Abstract
Desentralisasi dijalankan bertujuan untuk memotong rantai birokrasi pelayanan publik sekaligus mengupayakan terciptanya aspek kemandirian. Salah satu kebijakannya melalui pemekaran daerah termasuk Provinsi Banten. Sayangnya, pemekaran daerah justru identik dengan hal negatif khususnya terkait kinerja keuangan daerah. Untuk itulah, penelitian ini dilakukan demi mendapatkan gambaran kinerja keuangan daerah Provinsi Banten 2011-2015. Penelitian menjadi penting dikaitkan posisi Provinsi Banten sebagai penyangga ibu kota negara dalam konsep pengembangan megapolitan, dengan tetap membatasi analisis secara kinerja APBD saja. Dengan menggunakan rasio kemandirian keuangan daerah, disimpulkan Provinsi Banten memiliki kemandirian keuangan daerah dan derajat desentralisasi fiskal sangat tinggi. Hanya di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang yang masih berada di level kemandirian sangat rendah. Untuk efektifitas pemungutan PAD maupun Pajak Daerah, efektivitas di seluruh daerah di atas 100%. Artinya efektivitasnya sangat tinggi serta menjadi salah satu yang terbaik secara nasional. Kondisi ini seharusnya dapat dijadikan modal terbesar bagi pemerintah daerah Provinsi Banten sebagai bentuk kearifan lokal yang dapat menjadi alternatif pembentukan modal sosial bagi pembangunan daerah. Modal sosial yang begitu besar ini seharusnya dapat diolah dan dijadikan modal pembangunan daerah ke depannya berpadu dengan pola perencanana pembangunan yang terintegrasi.
 Kata kunci: kinerja keuangan daerah, PAD, kemandirian daerah, desentralisasi fiskal
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.