Abstract

Bangli merupakan surga tersembunyinya Bali. Memiliki sumber daya alam yang melimpah dengan didukung sumber daya yang unggul. Kabupaten Bangli merupakan salah satu kabupaten di Bali yang kaya akan peninggalan tradisi budaya dan arkeologi. Jauh sebelum perkembangan Bali seperti ini, Bangli telah menjadi pusat-pusat peradaban masyarakat pada masa itu. Bangli terkenal akan banyak tempat destinasi wisatanya yang mana salah satu tempat yang selalu menjadi destinasi incaran baik wisata lokal maupun wisata mancanegara yakni Taman Wisata Alam Gunung Batur. Berdasarkan beberapa hal yang telah dipaparkan sebelumnya, penulis akan melakukan pembahasan mengenai analisis kebijakan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Bangli dalam Upaya menuju pembangunan berkelanjutan dan konservasi alam khususnya di Taman Wisata Alam Gunung Batur. Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Sesuai dengan aturan yang termuat dalam Peraturan Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 diharapkan Masyarakat dan pemangku kepentingan tetap ikut terlibat dalam menjaga lingkungan hidup dalam upaya pembangunan berkelanjutan serta konservasi alam khususnya pada Taman Wisata Alam Gunung Batur yang ada di Kabupaten Bangli agar tetap ajeg dan lestari senantiasa tetap menjadi daya tarik wisatawan

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.