Abstract

Lembaga pendidikan islam di Indonesia mengalami perjalanan panjang sebelum akhirnya eksistensinya tidak hanya diakui oleh kalangan muslim tetapi juga oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya beberapa kebijakan tentang pendidikan islam yang dalam konteks penelitian ini adalah lembaga pendidikan Madrasah Diniyah. Mulai dari PMA nomor 13 tahun 1964, nomor 3 tahun 1983, nomor 20 tahun 2003, nomor 55 tahun 2007 dan nomor 13 tahun 2014. Seluruh kebijakan adalah untuk memberikan landasan hokum terhadap terlaksananya pendidikan madrasah diniyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan dengan tujuan menganalisis bagaimana dampak kebijakan tersebut dalam memberikan naungan hukum pada Madrasah Diniyah. Hasil penelitian ini bahwa kebijakan-kebijakan tentang madrasah diniyah dari tahun 1964 sampai dengan tahun 2014 awalnya mengalami berbagai kendala mulai dari kurangnya minat masyarakat terhadap madrasah diniyah meskipun madrasah ini telah memiliki ijazah formal hingga tidak memiliki efek social.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call