Abstract

Sebagai negara kepulauan, Indonesia dengan luas lautan meliputi hampir dua pertiga dari seluruh wilayah kepulauan dengan potensi sumber daya pesisir dan laut berupa sumber daya perikanan, mangrove, terumbu karang, padang lamun, sumber daya mineral minyak dan gas. Perubahan kebijakan pusat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut pulau-pulau kecil juga akan berimplikasi pada perubahan di daerah. Dinamika kebijakan pemerintah yang mengalami perubahan tentunya akan mengimplementasikan kebijakan daerah. Perubahan tersebut selain pengelolaan pesisir dan laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan khususnya Provinsi Sumatera Utara yang sudah memiliki Peraturan Daerah sendiri yaitu Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 – 2039. Metode dan pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan kesimpulanpenelitian bahwa faktor-faktor penyebab perubahan kebijakan pemerintah adalah: penyesuaian visi dan misi, perubahan target yang ingin dicapai, penyesuaian tuntutan masyarakat dan pengaruh kelompok kepentingan. Kompleksitas Perubahan Pengelolaan Pesisir dan Laut di Sumatera Utara akibat perubahan kebijakan Pemerintah Pusat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 antara lain: a) Ditemukannya konsepsi pengelolaan pesisir laut yang berorientasi pada investasi, Perubahan Kelembagaan , Perubahan Perizinan Berusaha (Penyederhanaan Izin Usaha, Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan, Izin Nelayan Kecil, Ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Penyesuaian Penataan Ruang Pesisir dan Laut terhadap peraturan daerah khususnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2019.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call