Abstract

Cemaran daging babi masih menjadi salah satu permasalahan dalam berlangsungnya kegiatan perekonomian pengadaan daging di masyarakat, salah satunya ada pada produk daging giling. Tidak seluruh tempat penggilingan daging di pasar-pasar dapat menjamin bahwa daging yang digiling merupakan daging halal tanpa adanya kontaminasi babi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis cemaran DNA babi pada 5 sampel daging giling yang diperoleh dari tempat penggilingan daging di pasar-pasar Kelurahan Cempaka Putih. Proses analisis DNA dilakukan dengan menggunakan metode RT-PCR (Real-Time Polymerase Chain Reaction). Kelima sampel akan dilakukan isolasi DNA menggunakan Mericon Food Kit lalu dianalisis kemurnian dan konsentrasinya dengan menggunakan alat sprektrofotometer, selanjutnya sampel akan dilakukan proses RT-PCR dengan menggunakan Mericon Pig Kit. Analisis DNA sampel menunjukkan hasil negatif diseluruh sampel daging giling dan kontrol negatif ditandai dengan tidak adanya kenaikan garis kurva amplifikasi pada chanel FAM, sementara kontrol positif DNA babi menunjukkan hasil positif dengan adanya kenaikan nilai Cq (quantification cycle) pada kurva amplifikasi chanel FAM. Hal ini menandakan proses RT-PCR berlangsung dengan baik dan 5 sampel daging giling tidak mengandung DNA babi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call